Partisipasi anak dalam proses pembuatan
Rencana Aksi Nasional (RAN) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)
Saya mendukung adanya partisipasi anak yang
bermakna dalam proses pembuatan RAN TPB karena 3 hal, yang pertama adalah
karena partisipasi anak adalah elemen penting dari pemenuhan hak anak. Konvensi Hak Anak (KHA) yang sudah
diratifikasi oleh Indonesia, lalu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (Permen PP & PA) no 3 tahun 2011, menegaskan bahwa anak-anak
memiliki hak untuk berpartisipasi dalam segala aspek pembangunan dan seluruh
kebijakan yang berdampak langsung atau tidak langsung pada dirinya. Untuk itu,
anak perlu terlibat, karena RAN TPB nantinya akan berdampak pada implementasi
dan pemenuhan TPB yang yang mempengaruhi kebijakan-kebijkan pembangunan yang
secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi kondisi anak-anak baik
pendidikan, kehidupan sosial, dan pemenuhan hak lainnya.
Alasan kedua adalah karena prinsip TPB
adalah No One Left Behind atau tidak
boleh ada satu orang pun yang tertinggal. Akan-anak merupakan elemen penting
yang berada ditengah masyarakat, tidak bisa dilupakan karena anak-anak
merupakan penerus pembangunan bangsa. Pelibatan masyarakat sudah dibuka
seluas-luasnya dalam proses pembuatan RAN, dengan hadirnya perwakilan
masyarakat adat, organisasi non-pemerintah, dan kelompok-kelompok masyarakat
dengan berbagai latar belakang. Pentingnya kehadiran anak dalam proses adalah
karena anak-anak mewakili sepertiga dari jumlah seluruh warga Negara Indonesia.
Hal itu sejalan dengan definisi dari Permen
PP & PA nomor 4 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa Anak adalah sesorang yang berusia dibawah 18 tahun termasuk yang ada di
dalam kandungan[1].
Dari definisi tersebut, data Susenas (Survey Sosial Ekonomi Nasional) tahun
2013 menyebutkan bahwa di tahun tersebut ada kurang lebih 87 juta jiwa anak di Indonesia.
Selain itu dua alasan diatas, satu
alasan yang penting lainnya adalah karena pemerintah Indonesia setiap tahunnya sudah
melakukan banyak upaya termasuk tindakan untuk memenuhi hak-hak anak termasuk
hak partisipasi. Dengan mengeluarkan banyak sekali kebijakan-kebijkan,
peraturan, mekanisme, tindakan, dan praktik-praktik dalam mendukung peningkatan
kualitas partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan[2] termasuk
juga memebentuk Forum Anak sebagai wadah anak-anak di tingkat desa, kota/
kabupaten, provinsi, dan nasional untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Upaya
yang sudah dilakukan oleh pemerintah tersebut tentu masih harus dikembangkan
terus menerus sesuai dengan perkembangan anak-anak Indonesia yang terus menerus
berkembang dan bertambah jumlahnya dari waktu ke waktu.
[1]
Pasal 1 ayat 3
[2]
UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (dengan Revisi menjadi UU No. 35 tahun 2014), Permen PP & PA No. 3
tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan dan Permen PP
& PA no. 4 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan, Keputusan Presiden nomer
36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention
on the Rights of the Child (CRC) atau Konvensi Hak Anak (KHA) – (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 nomor 57), dan Permen PP & PA No. 11/
2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak
Comments
Post a Comment