Partisipasi anak dalam proses pembuatan Rencana Aksi Nasional (RAN) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)

Saya mendukung adanya partisipasi anak yang bermakna dalam proses pembuatan RAN TPB karena 3 hal, yang pertama adalah karena partisipasi anak adalah elemen penting dari pemenuhan hak anak. Konvensi Hak Anak (KHA) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, lalu Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PP & PA) no 3 tahun 2011, menegaskan bahwa anak-anak memiliki hak untuk berpartisipasi dalam segala aspek pembangunan dan seluruh kebijakan yang berdampak langsung atau tidak langsung pada dirinya. Untuk itu, anak perlu terlibat, karena RAN TPB nantinya akan berdampak pada implementasi dan pemenuhan TPB yang yang mempengaruhi kebijakan-kebijkan pembangunan yang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi kondisi anak-anak baik pendidikan, kehidupan sosial, dan pemenuhan hak lainnya.

Alasan kedua adalah karena prinsip TPB adalah No One Left Behind atau tidak boleh ada satu orang pun yang tertinggal. Akan-anak merupakan elemen penting yang berada ditengah masyarakat, tidak bisa dilupakan karena anak-anak merupakan penerus pembangunan bangsa. Pelibatan masyarakat sudah dibuka seluas-luasnya dalam proses pembuatan RAN, dengan hadirnya perwakilan masyarakat adat, organisasi non-pemerintah, dan kelompok-kelompok masyarakat dengan berbagai latar belakang. Pentingnya kehadiran anak dalam proses adalah karena anak-anak mewakili sepertiga dari jumlah seluruh warga Negara Indonesia. Hal itu sejalan dengan definisi dari Permen PP & PA nomor 4 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa Anak adalah sesorang yang berusia dibawah 18 tahun termasuk yang ada di dalam kandungan[1]. Dari definisi tersebut, data Susenas (Survey Sosial Ekonomi Nasional) tahun 2013 menyebutkan bahwa di tahun tersebut ada kurang lebih 87 juta jiwa anak di Indonesia.

Selain itu dua alasan diatas, satu alasan yang penting lainnya adalah karena pemerintah Indonesia setiap tahunnya sudah melakukan banyak upaya termasuk tindakan untuk memenuhi hak-hak anak termasuk hak partisipasi. Dengan mengeluarkan banyak sekali kebijakan-kebijkan, peraturan, mekanisme, tindakan, dan praktik-praktik dalam mendukung peningkatan kualitas partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan[2] termasuk juga memebentuk Forum Anak sebagai wadah anak-anak di tingkat desa, kota/ kabupaten, provinsi, dan nasional untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah tersebut tentu masih harus dikembangkan terus menerus sesuai dengan perkembangan anak-anak Indonesia yang terus menerus berkembang dan bertambah jumlahnya dari waktu ke waktu.



[1] Pasal 1 ayat 3
[2] UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (dengan Revisi menjadi UU No. 35 tahun 2014), Permen PP & PA No. 3 tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan dan Permen PP & PA no. 4 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak  dalam Pembangunan, Keputusan Presiden nomer 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention on the Rights of the Child (CRC) atau Konvensi Hak Anak (KHA) – (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 nomor 57), dan Permen PP & PA No. 11/ 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/ Kota Layak Anak

Comments

Popular posts from this blog

Final Day. final Duta Pelajar 2013.

Sustainable Development Goals